Selasa, 31 Oktober 2017

ISSUE ETIK BIDAN DENGAN ORGANISASI PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Kebidanan merupakan salah satu profesi terutua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat dimasyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati ibu-ibu. Disamping itu dengan setia mendampingi dan menolong ibu-ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayibya dengan baik. Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan.
Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etika sebagai akibat kemajuan teknologi /ilmu pengatahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubunagn erat denagn nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiaannya baik atau buruk (Jones,1994). Moral merupakan pengatahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempengaruhi sikap seseorang seiring dengan pengaruh lingkunagn, pendidikan,sosial budaya, agama dsb, hal inilah yang disebut kesadaran moral atau kesadaran etik. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa sesuatu adalah ,utlak bauk atau buruk walaupun situasi berbeda.



1.2              Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan Etika?
2.     Apa yang dimaksud dengan Moral ?
3.     Bagaimana issue dilema etik dalam pelayanan kebidanan dan organisasi profesi ?

1.3              Tujuan Penulisan
Di harakan agar mahasiswa dapat mengetahui apa itu Issue etik dalam profesi kebidanan dengan organisasi profesi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa program studi D III Kebidanan STIKES Eka Harap Palangka Raya dan dapat di gunakan sebagai pedoman.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Issue Etik Bidan Dan Organisasi Profesi
Issue etik yang terjadi antara bidan dan organisasi profesi adalah suatu topic masalah yang menjadi bahan pembicaraan antara bidan dengan organisasi profesi karena terjadinya suatu hal-hal yang menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Angka kematian ibu di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 359 per 100.000 kelahiran hidup. Melihat kondisi seperti itu, pemerintah perlu mengupayakan dan bertanggung jawab terhadap setiap wanita hamil dan melahirkan untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas. Pemberian kemudahan akses baik transportasi maupun layanan sangat diperlukan, mulai dari wanita hamil, melahirkan, dan ketika ada komplikasi. Selain itu, perlu mempersiapkan generasi muda yaitu remaja puteri untuk mempunyai kesehatan yang baik, sehingga sudah dipersiapkan untuk menjadi calon ibu yang sehat.
Mengingat besarnya tanggung jawab dan beban kerja bidan dalam melayani masyarakat, pemerintah bersama dengan IBI telah mengupayakan pendidikan bagi bidan agar dapat menghasilkan lulusan yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan dapat berperan sebagai tenaga kesehatan professional.
Permasalahan yang dihadapi saat ini ialah semakin banyaknya bidan memiliki izin untuk melakukan kegiatan medis dengan begitu mudahnya, sehingga memungkinkannya muncul bidan-bidan yang tidak berkompeten dan ini dibahas mengenai etika seorang bidan yang melanggar etika profesinya sehingga dihadapkan dengan sanksi organisasi serta sampai ke ranah hukum.

2.1.1        Kasus
Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS pada bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan Ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko Saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia lebih mementingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk kerumah sakit. Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar organisasi profesi (IBI), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya,ijin praktek (BPS) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.

2.1.2        Issue etik
Terjadi malpraktek dan pelanggaran wewenang bidan.

2.1.3        Dilema
Warga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada organisasi profesi dan diberikan “AMP” (Audit Maternal Perinatal).

AMP menurut Departemen Kesehatan adalah suatu kegiatan untuk menelusuri kembali sebab kesakitan dan kematioan ibu dan perinatal dengan tujuan mencegah kesakitan dan kematian yang akan datang.
Dari kegiatan ini dapat ditentukan :
1.    Sebab dan faktor-faktor terkait dalam kesakitan / kematian ibu dan perinatal
2.    Tempat dan alasan berbagi sistem dan program gagal dalam mencegah kematian
3.    Jenis intervensi yang dibutuhkan.
Otopsi verbal adalah informasi tentang sebab kematian digunakan untuk prioritas kesehatan masyarakat, pola penyakit, tren penyakit dan untuk evaluasi dampak upaya preventif ataupun promotif.
Tujuan Umum : meningkatkan mutu pelayanan KIA di seluruh wilayah dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan perinatal
Tujuan Khusus :
·      Menerapkan pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan berkesinambungan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota, RS kabupaten dan puskesmas.
·      Menentukan intervensi untuk masing-masing pihak yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan dalam mengatasi pembahasan kasus.
·      Mengembangkan mekanisme koordinasi antara DKK, RS kabupaten/daerah, dan puskesmas dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.

2.1.4        Solusi
Ø  Setiap pasien yang datang ke klink/ BPM (Bidan Praktek Mandiri) harus dilakukan: pelayanan secara komprehensif (menyeluruh):
·      mulai dari pengkajian:  Biodata, Keluhan Utama (What, Where, Tell Spesific, What are she doing?), Riwayat Menstruasi, HPHT, Tafsiran Persalinan, Riwayat ANC, Riwayat Penyakit, Riwayat KB.
·      Pemeriksaan: Lihat (tanda perdarahan, mekonium / bagian organ yg lahir , bekas SC, warna kulit ikterus/sianosis), Raba (kapan waktunya tiba, menentukan ibu sudah waktunya melahirkan), Periksa (Hipertensi?, DJJ bradikardi/takikardi)
·      Penegakan Diagnosa: Pada langkah ini kita mengidentifikasi masalah atau diagnosa potensial lain berdasarkan ragkaian masalah dan diagnosa yang sudah diidentifikasi. Langkah ini membutuhkan antisipasi, bila memungkinkan dilakukan pencegahan. Sambil mengamati klien, bidan diharapkan dapat bersiap-siap bila diagnosa/masalah potensial ini benar-benar terjadi.
·      Mengidentifikasi dan Menetapkan Kebutuhan yang Memerlukan Penanganan Segera: Pada langkah ini, bidan mengidentifikasi perlunya tindakan segera oleh bidan untuk dikonsultasikan atau ditangani bersama dengan anggota tim kesehatan yang lain sesuai kondisi klien. Dalam kondisi tertentu seorang wanita mungkin akan memerlukan konsultasi atau kolaborasi dengan dokter atau tim kesehatan lainnya seperti pekerja sosial, ahli gizi atau seorang ahli perawatan klinis bayi baru lahir. Dalam hal ini bidan harus mampu mengevaluasi kondisi setiap klien untuk menentukan kepada siapa konsultasi dan kolaborasi yang paling tepat dalam manajemen asuhan kebidanan.
·      Merencanakan Pelaksanaan Asuhan: Pada langkah ini direncanakan asuhan yang menyeluruh, ditentukan oleh langkah-langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap diagnosa atau masalah yang telah diidentifikasi atau diantisipasi, dan pada langkah ini reformasi / data dasar yang tidak lengkap dapat dilengkapi. Rencana asuhan yang menyeluruh tidak hanya meliputi apa yang sudah teridentifikasi dari kondisi klien atau dari setiap masalah yang berkaitan tetapi juga dari kerangka pedoman antisipasi terhadap wanita tersebut seperti apa yang diperkirakan akan terjadi berikutnya apakah dibutuhkan penyuluhan, konseling, dan apakah perlu merujuk klien bila ada masalah-masalah yang berkaitan dengan sosial-ekonomi, kultural atau masalah psikologis. Setiap rencana haruslah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu oleh bidan dan klien, agar dapat dilaksankan dengan efektif karena klien merupakan bagian dari pelaksanaan rencana tersebut. Oleh karena itu, pada langkah ini tugas bidan adalah merumuskan rencana asuhan sesuai dengan hasil pembahasan rencana bersama klien, kemudian membuat kesepakatan bersama sebelum melaksankannya.
·      Melaksanakan Perencanaan : Pada langkah ini, rencana asuhan menyeluruh seperti yang telah diurakan pada langkah kelima dilaksanakan secara efisien dan aman. Perencanaan ini bisa dilakukan oleh bidan atau sebagian dilakukan oleh bidan dan sebagian lagi oleh klien, atau anggota tim kesehatan yang lain. Jika bidan tidak melakukannya sendiri, ia tetap memikul tanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaannya (misalnya : memastikan agar langkah-langkah tersebut benar-benar terlaksana). Dalam situasi dimana bidan dalam manajemen asuhan bagi klien adalah bertanggungjawab terhadap terlaksananya rencana asuhan bersama yang menyeluruh tersebut. Manajemen yang efisien akan mengurangi waktu dan biaya serta meningkatkan mutu dari asuhan klien.
·      Evaluasi Dokumentasi:
Pada langkah ke-tujuh ini dilakukan evaluasi keefektifan dari asuhan yang sudah diberikan, meliputi pemenuhan kebutuhan akan bantuan apakah benar-benar telah terpenuhi sesuai dengan sebagaimana telah diidentifikasi dalam masalah dan diagnosis. Rencana tersebut dapat dianggap efektif jika memang sesuai dengan masalah dan diagnosis klien, juga benar dalam pelaksanaannya. Disamping melakukan evaluasi terhadap hasil asuhan yang telah diberikan, bidan juga dapat melakukan evaluasi terhadap proses asuhan yang telah diberikan. Dengan harapan, hasil evaluasi proes sama dengan hasil evaluasi secara keseluruhan.
Dokumentasi dalam bidang kesehatan atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan lainnya).
Pendokumentasi dari asuhan kebidanan di Rumah Sakit dikenal dengan istilah rekam medik. Dokumentasi kebidanan menurut SK MenKes RI No. 749 a adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen yang berisi tentang identitas: anamnesa, pemeriksan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seseorang pasien selama dirawat di Rumah Sakit yang dilakukan unit-unit rawat termasuk UGD dan unit rawat inap.
Ø  Pada kasus tersebut bidan harus mengambil langkah perencanaan melaksanakan konseling untuk dilakukan kolaborasi dan rujukan, sejak saat diketahui pasien yang bersangkutan mengalami tekanan darah tinggi dalam kehamilan.
Ø  Seorang bidan harus bekerja sesuai dengan kewenangan dan standar, agar kualitas pelayanan dapat terjaga dengan baik sehingga pasien terhindar dari kegawatdaruratan dan kematian.

2.1.5        Dan Pemecahan Masalah
Ø  Deteksi dini (19 penapisan)
·      Riwayat SC
·      Perdarahan Per Vaginam
·      Usia Kehamilan < 37 Minggu
·      Ketuban Pecah Mekonium Kental
·      Ketuban Pecah Lama ( > 24 jam)
·      Ketuban Pecah Usia Kehamilan < 37 Minggu
·      Ikterus
·      Anemia Berat
·      Tanda/Gejala Infeksi
·      Preeklamsi atau Hipertensi Kehamilan
·      TFU > 40 cm
·      Gawat Janin
·      Primipara Dalam Fase Aktif Persalinan Dengan Palpasi Kepala Janin Masih 5/5
·      Presentasi BUKAN belakang Kepala
·      Presentasi Majemuk
·      Presentasi Gamelli
·      Tali Pusat Menumbung
·      Syok
·      Kehamilan dengan Penyakit Penyerta
Ø  Melakukan konseling & informed consent untuk persetujuan tindakan rujukan.
Ø  Merujuk pasien ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi (Rumah Sakit Bersalin Dokter Spesialis atau Rumah Sakit)
Ø  Seorang bidan dalam kasus ini, bidan harus berpikir dapat mengambil keputusan demi keselamatan ibu dan bayinya dengan tidak berpikir untuk keuntungan pribadinya.
Ø  Jika ke empat pemecahan diatas dilaksanakan dengan baik kasus kematian ibu ini tidak terjadi dan bahkan si bidan terhindar dari sanksi dari organisasi dan jerat hukum.
















BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan

Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar  dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan / kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap  hak-hak pasen,  akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan

3.2              Saran

Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya diharapkan bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.






DAFTAR PUSTAKA
           
·         Dr. Ir. Lilis Heri Mis Cicih, MSi. 2017. Info Demografi. Jakarta: LD-FE Universitas Indonesia.
·         Heni Puji Wahyuningsih. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya
·         IBI, 2004. 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI, Jakarta
·         Soepardan, Suryani dan Anwar Hadi, Dadi. 2008. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelayanan Penyakit Menular TB di Keluarga

BAB I PENDAHULUAN 1.1               Latar Belakang Tuberkulosis (TB) adalah penyakit infeksi yang menular, disebabkan oleh kuman...