BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebidanan
merupakan salah satu profesi terutua didunia sejak adanya peradaban umat
manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong
ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukan peran dan posisi seorang
bidan menjadi terhormat dimasyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia
dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati ibu-ibu. Disamping itu
dengan setia mendampingi dan menolong ibu-ibu dalam melahirkan sampai sang ibu
dapat merawat bayibya dengan baik. Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan
pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap
sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja kemajuan sosial
ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan.
Derasnya
arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia,
juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etika sebagai akibat kemajuan
teknologi /ilmu pengatahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus
kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan
kebidanan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas
mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Etika
merupakan bagian dari filosofi yang berhubunagn erat denagn nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiaannya
baik atau buruk (Jones,1994). Moral merupakan pengatahuan atau keyakinan
tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempengaruhi sikap seseorang
seiring dengan pengaruh lingkunagn, pendidikan,sosial budaya, agama dsb, hal
inilah yang disebut kesadaran moral atau kesadaran etik. Moral juga merupakan keyakinan
individu bahwa sesuatu adalah ,utlak bauk atau buruk walaupun situasi berbeda.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Etika?
2. Apa yang dimaksud
dengan Moral ?
3. Bagaimana issue dilema
etik dalam pelayanan kebidanan dan organisasi profesi ?
1.3
Tujuan Penulisan
Di harakan agar
mahasiswa dapat mengetahui apa itu Issue etik dalam profesi kebidanan dengan organisasi profesi. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi mahasiswa program studi D III Kebidanan STIKES Eka Harap Palangka Raya dan dapat
di gunakan sebagai pedoman.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Issue
Etik Bidan Dan Organisasi Profesi
Issue etik yang terjadi
antara bidan dan organisasi profesi adalah suatu topic masalah yang menjadi
bahan pembicaraan antara bidan dengan organisasi profesi karena terjadinya suatu
hal-hal yang menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Angka kematian
ibu di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 359 per 100.000 kelahiran hidup.
Melihat kondisi seperti itu, pemerintah perlu mengupayakan dan bertanggung jawab
terhadap setiap wanita hamil dan melahirkan untuk memperoleh layanan kesehatan
yang berkualitas. Pemberian kemudahan akses baik transportasi maupun layanan
sangat diperlukan, mulai dari wanita hamil, melahirkan, dan ketika ada
komplikasi. Selain itu, perlu mempersiapkan generasi muda yaitu remaja puteri
untuk mempunyai kesehatan yang baik, sehingga sudah dipersiapkan untuk menjadi
calon ibu yang sehat.
Mengingat
besarnya tanggung jawab dan beban kerja bidan dalam melayani masyarakat,
pemerintah bersama dengan IBI telah mengupayakan pendidikan bagi bidan agar
dapat menghasilkan lulusan yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan
dapat berperan sebagai tenaga kesehatan professional.
Permasalahan
yang dihadapi saat ini ialah semakin banyaknya bidan memiliki izin untuk
melakukan kegiatan medis dengan begitu mudahnya, sehingga memungkinkannya
muncul bidan-bidan yang tidak berkompeten dan ini dibahas mengenai etika
seorang bidan yang melanggar etika profesinya sehingga dihadapkan dengan sanksi
organisasi serta sampai ke ranah hukum.
2.1.1
Kasus
Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS pada
bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan
kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan Ibu tersebut mempunyai riwayat
hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko Saat persalinan
tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk maka beresiko
terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat
janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A sudah mengerti resiko yang akan terjadi.
Tapi ia lebih mementingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya
dari pada dirujuk kerumah sakit. Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan
hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar
organisasi profesi (IBI), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari
kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya,ijin praktek (BPS)
bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.
2.1.2
Issue
etik
Terjadi malpraktek dan pelanggaran wewenang
bidan.
2.1.3
Dilema
Warga
yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada organisasi profesi dan
diberikan “AMP” (Audit Maternal Perinatal).
AMP menurut Departemen Kesehatan adalah suatu kegiatan
untuk menelusuri kembali sebab kesakitan dan kematioan ibu dan perinatal dengan
tujuan mencegah kesakitan dan kematian yang akan datang.
Dari kegiatan ini dapat ditentukan :
1.
Sebab
dan faktor-faktor terkait dalam kesakitan / kematian ibu dan perinatal
2.
Tempat
dan alasan berbagi sistem dan program gagal dalam mencegah kematian
3.
Jenis
intervensi yang dibutuhkan.
Otopsi verbal adalah informasi tentang sebab kematian
digunakan untuk prioritas kesehatan masyarakat, pola penyakit, tren penyakit
dan untuk evaluasi dampak upaya preventif ataupun promotif.
Tujuan Umum : meningkatkan mutu pelayanan KIA di seluruh
wilayah dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan perinatal
Tujuan Khusus :
·
Menerapkan
pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan
berkesinambungan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota, RS kabupaten dan
puskesmas.
·
Menentukan
intervensi untuk masing-masing pihak yang diperlukan untuk mengatasi
masalah-masalah yang ditemukan dalam mengatasi pembahasan kasus.
·
Mengembangkan
mekanisme koordinasi antara DKK, RS kabupaten/daerah, dan puskesmas dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap intervensi yang
disepakati.
2.1.4
Solusi
Ø Setiap pasien yang datang
ke klink/ BPM (Bidan Praktek Mandiri) harus dilakukan: pelayanan secara
komprehensif (menyeluruh):
·
mulai dari pengkajian: Biodata, Keluhan Utama (What, Where, Tell Spesific, What are she doing?), Riwayat
Menstruasi, HPHT, Tafsiran Persalinan, Riwayat ANC, Riwayat Penyakit, Riwayat
KB.
·
Pemeriksaan: Lihat (tanda perdarahan, mekonium / bagian organ yg
lahir , bekas SC, warna kulit ikterus/sianosis), Raba (kapan waktunya tiba, menentukan ibu sudah waktunya
melahirkan), Periksa (Hipertensi?,
DJJ bradikardi/takikardi)
·
Penegakan Diagnosa: Pada langkah ini
kita mengidentifikasi masalah atau diagnosa potensial lain berdasarkan ragkaian
masalah dan diagnosa yang sudah diidentifikasi. Langkah ini membutuhkan
antisipasi, bila memungkinkan dilakukan pencegahan. Sambil mengamati klien,
bidan diharapkan dapat bersiap-siap bila diagnosa/masalah potensial ini
benar-benar terjadi.
·
Mengidentifikasi dan Menetapkan Kebutuhan yang
Memerlukan Penanganan Segera: Pada langkah ini, bidan
mengidentifikasi perlunya tindakan segera oleh bidan untuk dikonsultasikan atau
ditangani bersama dengan anggota tim kesehatan yang lain sesuai kondisi klien.
Dalam kondisi tertentu seorang wanita mungkin akan memerlukan konsultasi atau
kolaborasi dengan dokter atau tim kesehatan lainnya seperti pekerja sosial,
ahli gizi atau seorang ahli perawatan klinis bayi baru lahir. Dalam hal ini
bidan harus mampu mengevaluasi kondisi setiap klien untuk menentukan kepada
siapa konsultasi dan kolaborasi yang paling tepat dalam manajemen asuhan
kebidanan.
·
Merencanakan Pelaksanaan Asuhan: Pada
langkah ini direncanakan asuhan yang menyeluruh, ditentukan oleh
langkah-langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap
diagnosa atau masalah yang telah diidentifikasi atau diantisipasi, dan pada
langkah ini reformasi / data dasar yang tidak lengkap dapat dilengkapi. Rencana
asuhan yang menyeluruh tidak hanya meliputi apa yang sudah teridentifikasi dari
kondisi klien atau dari setiap masalah yang berkaitan tetapi juga dari kerangka
pedoman antisipasi terhadap wanita tersebut seperti apa yang diperkirakan akan
terjadi berikutnya apakah dibutuhkan penyuluhan, konseling, dan apakah perlu
merujuk klien bila ada masalah-masalah yang berkaitan dengan sosial-ekonomi,
kultural atau masalah psikologis. Setiap rencana haruslah disetujui oleh kedua
belah pihak, yaitu oleh bidan dan klien, agar dapat dilaksankan dengan efektif
karena klien merupakan bagian dari pelaksanaan rencana tersebut. Oleh karena
itu, pada langkah ini tugas bidan adalah merumuskan rencana asuhan sesuai
dengan hasil pembahasan rencana bersama klien, kemudian membuat kesepakatan
bersama sebelum melaksankannya.
·
Melaksanakan Perencanaan : Pada langkah
ini, rencana asuhan menyeluruh seperti yang telah diurakan pada langkah kelima
dilaksanakan secara efisien dan aman. Perencanaan ini bisa dilakukan oleh bidan
atau sebagian dilakukan oleh bidan dan sebagian lagi oleh klien, atau anggota
tim kesehatan yang lain. Jika bidan tidak melakukannya sendiri, ia tetap
memikul tanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaannya (misalnya : memastikan
agar langkah-langkah tersebut benar-benar terlaksana). Dalam situasi dimana
bidan dalam manajemen asuhan bagi klien adalah bertanggungjawab terhadap
terlaksananya rencana asuhan bersama yang menyeluruh tersebut. Manajemen yang
efisien akan mengurangi waktu dan biaya serta meningkatkan mutu dari asuhan
klien.
·
Evaluasi Dokumentasi:
Pada
langkah ke-tujuh ini dilakukan evaluasi keefektifan dari asuhan yang sudah
diberikan, meliputi pemenuhan kebutuhan akan bantuan apakah benar-benar telah
terpenuhi sesuai dengan sebagaimana telah diidentifikasi dalam masalah dan
diagnosis. Rencana tersebut dapat dianggap efektif jika memang sesuai dengan
masalah dan diagnosis klien, juga benar dalam pelaksanaannya. Disamping
melakukan evaluasi terhadap hasil asuhan yang telah diberikan, bidan juga dapat
melakukan evaluasi terhadap proses asuhan yang telah diberikan. Dengan harapan,
hasil evaluasi proes sama dengan hasil evaluasi secara keseluruhan.
Dokumentasi dalam
bidang kesehatan atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi
tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang
dilakukan oleh petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan
lainnya).
Pendokumentasi dari
asuhan kebidanan di Rumah Sakit dikenal dengan istilah rekam medik. Dokumentasi
kebidanan menurut SK MenKes RI No. 749 a adalah berkas yang berisi catatan dan
dokumen yang berisi tentang identitas: anamnesa, pemeriksan, tindakan dan
pelayanan lain yang diberikan kepada seseorang pasien selama dirawat di Rumah
Sakit yang dilakukan unit-unit rawat termasuk UGD dan unit rawat inap.
Ø Pada kasus tersebut
bidan harus mengambil langkah perencanaan melaksanakan konseling untuk
dilakukan kolaborasi dan rujukan, sejak saat diketahui pasien yang bersangkutan
mengalami tekanan darah tinggi dalam kehamilan.
Ø Seorang bidan harus
bekerja sesuai dengan kewenangan dan standar, agar kualitas pelayanan dapat
terjaga dengan baik sehingga pasien terhindar dari kegawatdaruratan dan
kematian.
2.1.5
Dan
Pemecahan Masalah
Ø Deteksi
dini (19 penapisan)
· Riwayat
SC
· Perdarahan
Per Vaginam
· Usia
Kehamilan < 37 Minggu
· Ketuban
Pecah Mekonium Kental
· Ketuban
Pecah Lama ( > 24 jam)
· Ketuban
Pecah Usia Kehamilan < 37 Minggu
· Ikterus
· Anemia
Berat
· Tanda/Gejala
Infeksi
· Preeklamsi
atau Hipertensi Kehamilan
· TFU
> 40 cm
· Gawat
Janin
· Primipara
Dalam Fase Aktif Persalinan Dengan Palpasi Kepala Janin Masih 5/5
· Presentasi
BUKAN belakang Kepala
· Presentasi
Majemuk
· Presentasi
Gamelli
· Tali
Pusat Menumbung
· Syok
· Kehamilan
dengan Penyakit Penyerta
Ø Melakukan
konseling & informed consent untuk persetujuan tindakan rujukan.
Ø Merujuk
pasien ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi (Rumah Sakit Bersalin Dokter
Spesialis atau Rumah Sakit)
Ø Seorang
bidan dalam kasus ini, bidan harus berpikir dapat mengambil keputusan demi
keselamatan ibu dan bayinya dengan tidak berpikir untuk keuntungan pribadinya.
Ø Jika
ke empat pemecahan diatas dilaksanakan dengan baik kasus kematian ibu ini tidak
terjadi dan bahkan si bidan terhindar dari sanksi dari organisasi dan jerat
hukum.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam upaya mendorong profesi kebidanan
agar dapat diterima dan dihargai oleh
pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan
nilai-nilai keperawatan / kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai
komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan
yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis
profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar,
melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi
keselamatan pasen, penghormatan terhadap
hak-hak pasen, akan berdampak
terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
3.2
Saran
Etika tidak
lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan
suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam
menjalankan perannya diharapkan bidan tidak dapat memaksakan untuk
mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan
standar profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Dr. Ir. Lilis Heri Mis Cicih, MSi. 2017. Info Demografi. Jakarta: LD-FE
Universitas Indonesia.
·
Heni
Puji Wahyuningsih. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya
·
IBI, 2004. 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI,
Jakarta
·
Soepardan, Suryani dan Anwar Hadi, Dadi. 2008. Etika Kebidanan dan Hukum
Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar